PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ISTERI AKIBAT CERAI TALAK ADANYA PASAL 70 AYAT 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN AGAMA

Suryati, Suryati (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ISTERI AKIBAT CERAI TALAK ADANYA PASAL 70 AYAT 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN AGAMA. PROSIDING: SINERGITAS MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL DALAM MEWUJUDKAN EXCELLENT COURT.

[img] Text (Cover, Editorial Team, Daftar Isi)
0. Cover, Editorial Team, Daftar Isi.pdf

Download (265kB)
[img] Text (Full Paper)
14. Full Paper - SURYATI.pdf

Download (186kB)

Abstract

Di lingkungan Pengadilan Agama terdapat dua istilah cerai, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Dalam keadaan yang normal begitu putusan ijin ikrar talak sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemohon dipanggil untuk sidang penyaksian ikrar talak, akan tetapi apabila pada hari persidangan yang telah ditetapkan, pemohon tidak hadir mengkirarkan talaknya karena adanya kewajiban untuk membayar mut’ah dan nafkah selama masa iddah bagi isterinya yang telah dijatuhi talak, dan gugatan rekonpensi harta karena selama ini harta bersama dinikmati dan dikuasai oleh pemohon. Akibatnya penggugat rekonpensi (istri) dibenturkan kepada persoalan kesulitan eksekusi dengan alasan suami tidak mau mengucapkan ikrar talak dan ketentuan normatif Pasal 70 ayat (6) Undangundang Nomor 50 tahun 2009. Karenanya, fokus dalam kajian ini, yakni bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak isteri baik harta bersama maupun nafkah iddah dan mut’ah akibat cerai talak dengan adanya Pasal 70 ayat 6 Undang-undang Nomor 50 tahun 2009. Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak isteri baik harta bersama maupun nafkah iddah dan mut’ah akibat cerai talak yang telah berkekuatan hukum tetap sekalipun pemohon tidak mau mengucapkan ikrar talak terhadap termohon (isteri) adalah: hakim melakukan contra legem terhadap Pasal 70 ayat 6 Undang-undang Nomor 50 tahun 2009, dan memberlakukan hukum eksekusi, karena meskipun ikrar talak merupakan hak suami, dimana kalau sudah diucapkan merupakan kewajiban untuk membayar sejumlah uang berupa nafkah masa lampau,dan mut`ah kepada bekas isterinya, sehingga kalau tidak diucapkan akan berakibat hak itu gugur dan perkawinan kembali seperti semula. Dengan demikian Pasal 70 ayat 6 bertentangan dengan syariat Islam dan tidak memberikan perlindungan terhadap isteri yang ditalak suaminya terutama status, oleh karena itu pasal tersebut perlu direkonstruksi.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Hak Isteri, cerai talak, ikrar talak, Pasal 70 ayat 6 UU Nomor 50 tahun 2009
Subjects: Seminar Nasional
Divisions: Seminar Nasional > HUKUM
Depositing User: Super Admin Digilib
Date Deposited: 08 Oct 2020 01:30
Last Modified: 08 Oct 2020 01:30
URI: http://digitallibrary.ump.ac.id/id/eprint/911

Actions (login required)

View Item View Item