Soediro, Soediro (2017) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA ALAM. PROSIDING: SINERGITAS MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL DALAM MEWUJUDKAN EXCELLENT COURT.
|
Text (Cover, Editorial Team, Daftar Isi)
0. Cover, Editorial Team, Daftar Isi.pdf Download (265kB) |
|
|
Text (Full Paper)
7. Full Paper - SOEDIRO.pdf Download (214kB) |
Abstract
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 meng- hapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang diajukan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan kawan-kawan. Pasalnya, beleid tersebut dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan UUD 1945. Dengan dibatalkannya keberadaan UU SDA, MK memberlakukan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah kekosongan hukum sampai terbentuknya undang-undang yang baru. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sebagai unsur yang menguasai hajat hidup orang banyak, air sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) haruslah dikuasai negara. Sehingga, dalam pengusahaan air harus ada pembatasan ketat sebagai upaya menjaga kelestarian dan ketersediaan air bagi kehidupan. Ada lima poin pembatasan yang ditegaskan MK dalam hal pembatasan pengelolaan air. Pertama, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat. Soalnya, selain dikuasai negara, air ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia, yang berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Ketiganya, MK menegaskan bahwa pengelolaan air pun harus mengingat kelestarian lingkungan. Keempat, sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, air menurut Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 harus dalam pengawasan dan pengendalian oleh negara secara mutlak. Kelima, hak pengelolaan air mutlak milik negara, maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Negara, air, hajat hidup orang banyak |
| Subjects: | Seminar Nasional |
| Divisions: | Seminar Nasional > HUKUM |
| Depositing User: | Super Admin Digilib |
| Date Deposited: | 08 Oct 2020 01:08 |
| Last Modified: | 08 Oct 2020 01:08 |
| URI: | http://digitallibrary.ump.ac.id/id/eprint/904 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
