KRITERIA PERMASALAHAN FIQH ANTARA TEKSTUALIS DAN SUBSTANSIALIS (STUDI ATAS PEMAHAMAN KEAGAMAAN MUHAMMADIYAH)

Wage, Wage (2018) KRITERIA PERMASALAHAN FIQH ANTARA TEKSTUALIS DAN SUBSTANSIALIS (STUDI ATAS PEMAHAMAN KEAGAMAAN MUHAMMADIYAH). PROSIDING SEMINAR NASIONAL PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH.

[img] Text
10. KRITERIA PERMASALAHAN FIQH ANTARA TEKSTUALIS DAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (192kB)

Abstract

Di kalangan umat Islam masih terdapat setandard ganda di dalam pemikiran fiqih. Hal ini menyebabkan keanehan dalam produk pemikiran mereka. Di sisi lain hal itu menyebkan antar umat Islam terjadi ikhtilaf berkepanjangan. Sebagai contoh dalam penentuan awal Ramadlan dan tanggal 1 Syawal, satu pihak bersikukuh harus menggunakan ru’yah, di lain pihak mati-matian menolak ru’yah karena fanatik hisab. Perbedaan secara diametral dalam pemikiran fiqih umat Islam disebabkan tidak jelasnya patokan yang mereka pergunakan. Kalau mereka memakai patokan yang jelas mestinya hal semacam itu tidak terjadi. Untuk itu betapa pentingnya menentukan patokan atau kriteria yang jelas dalam pemikiran fiqh. Tulisan ini bertujuan untuk, pertama, memetakan pemikiran fiqh antara yang tekstualis dan substansialis. Kedua mencari tahu kriteria pemikiran fiqh Muhammadiyah. Hasil penelusuran literatur menunjukkan bahwa pemikiran fiqh sejak awal sudah terkotak-kotak menjadi dua; antara yang tekstualis dan substansialis. Adanya dua model berfikir itu sudah ada sejak zaman Nabi SAW; misalnya ketika Nabi SAW memerintahkan agar para sahabat yang mau bepergian tidak shalat kecuali setelah sampai di perkampungan Bani Quraidhah. Maka sekelompok sahabat mematuhinya secara tekstual atau leterlijk, sedangkan sekelompok lain tidak mematuhinya, dengan alasan sebelum sampai ke tempat yang ditunjuk oleh Nabi SAW waktu sudah menjelang Magrib, sehingga kalau difahami secara literal mereka akan ketinggalan waktu shalat ‘Ashar. Di kemudian hari aliran tekstualis dipelopori oleh Imam Daud Adh-Dhahiri sedangkan aliran substansialis diapelopori oleh sahabat Umar bin Khathab. Muhammadiyah adalah organisasi Islam yang berpandangan bahwa ajaran Islam dibagi dua; urusan agama dan urusan mu’amalah duniawiyah. Untuk urusan agama, secara umum harus difahami secara tekstualis, sedangkan untuk urusan mu’amalah duniawiyah difahami secara substantif. Untuk urusan ibadah yang merupakan bagian dari urusan agama, dibagi dua; pertama yang termasuk materi ibadah, kedua yang termasuk teknis pelaksanaan. Untuk bagian materi ibadah harus difahami secara tekstualis, namun untuk bidang teknis difahami secara substansialis. Itulah sebabnya dalam hal penentuan awal Ramadlan dan Idul Fitri Muhammadiyah memakai metode hisab, padahal menurut nash harusnya memakai metode ru’yah.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: kriteria permasalahan fiqh, aliran tekstualis, aliran substansialis
Subjects: Seminar Nasional
Divisions: Seminar Nasional > HES > 2018
Depositing User: Super Admin Digilib
Date Deposited: 22 Nov 2018 01:15
Last Modified: 01 Dec 2018 00:18
URI: http://digitallibrary.ump.ac.id/id/eprint/26

Actions (login required)

View Item View Item